BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

516 Kg Sabu Dibongkar, Polda Metro Jerat Tujuh Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang: Akan Dimiskinkan!

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 14:00 WIB
516 Kg Sabu Dibongkar, Polda Metro Jerat Tujuh Pelaku dengan Pasal Pencucian Uang: Akan Dimiskinkan!
Polda Metro Jaya menyita sabu senilai setengah triliun dari jaringan internasional. (foto: tangkapan layar ig poldametrojaya)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan akan menjerat tujuh pelaku peredaran narkoba jaringan internasional Iran–Tiongkok–Malaysia dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Langkah ini diambil sebagai bentuk penindakan tegas terhadap para bandar dan kurir narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram yang berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ahmad David, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya akan menuntut secara pidana, tetapi juga menyasar seluruh aset para pelaku agar dimiskinkan secara hukum.

Baca Juga:

"Kita akan kejar dan telusuri seluruh transaksi keuangan para pelaku. Ini penting sebagai efek jera, agar tidak ada lagi yang berani terlibat dalam jaringan narkoba. Kita miskinkan mereka," ujar David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Kombes Ahmad David menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga:

Untuk itu, Kepolisian bersama masyarakat harus bersatu melawan kejahatan ini.

"Ini saatnya kita bersatu melawan narkoba. Kita tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Demi masa depan Indonesia yang bersih dan kuat, kita harus bertindak tegas," tuturnya.

Ketujuh tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Berikut rincian identitas dan peran para tersangka:

SA (33) – Bandar, pengendali utama

Z (50) – Bandar

DE (30) – Kurir

AW (35) – Kurir sekaligus penjual

ADR (30) – Kurir

DM (34) – Kurir

MM (27) – Kurir

David juga mengultimatum para pelaku lain yang masih aktif di jaringan peredaran gelap narkotika agar segera menghentikan aktivitas mereka.

"Perbuatan ini tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan keluarga dan generasi penerus bangsa. Kami akan terus bertindak tanpa pandang bulu," tegasnya.*

(mt/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng, Salah Satunya Residivis
Abraham Samad Siap Lawan Jika Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi
Abraham Samad Diperiksa Polisi Terkait Podcast Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Isinya Edukasi!
Lolos Hukuman Seumur Hidup, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 18 Tahun Penjara
Abraham Samad Dikonfirmasi Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Besok Lusa
Roy Suryo Cs Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Ijazah Jokowi, Ada Apa?
komentar
beritaTerbaru