LANGKAT - Aksi tegas kembali ditunjukkan aparat gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam upaya memberantas praktik ilegal di Sumatera Utara. Pada Kamis sore (14/8/2025), Diskotik New Blue Star yang berdiri di Dusun Banrejo, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, resmi dibongkar paksa.
Bangunan yang berdiri tanpa izin dan diduga menjadi pusat peredaran narkotika itu dihancurkan menggunakan alat berat mulai pukul 16.00 WIB, di bawah pengawasan ketat aparat gabungan.
Dir Narkoba Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak
Dir Samapta Kombes Pol Dr. Dwi Tunggal Jaladri
Turut hadir pula Bupati Langkat H. Syah Afandin, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, dan Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, bersama unsur Forkopimda dan ratusan personel TNI-Polri, Satpol PP, dan OPD terkait.
Sebelum pembongkaran, Satpol PP Langkat membacakan surat keputusan yang menyatakan bahwa Diskotik New Blue Star tidak memiliki IMB, TDUP, maupun PBG. Selain itu, tempat ini telah lama jadi sorotan karena dugaan kuat sebagai pusat peredaran narkoba.
Polda Sumut sebelumnya melakukan penggerebekan pada 27 Juli 2025, mengungkap jaringan narkoba di area diskotik dan sekitarnya. Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk dua pelaku yang tertangkap tangan di dalam diskotik dengan 5 butir ekstasi.