BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

KPK Tetapkan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran

BITVonline.com - Rabu, 04 Desember 2024 06:57 WIB
KPK Tetapkan Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Dua Tersangka Lainnya dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKAN BARU –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Ganti Uang (GU). Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan bahwa OTT dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai rencana penghancuran bukti transfer yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2024-2025. “KPK mendapatkan informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru, Novin Karmila (NK), berencana untuk menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300 juta,” kata Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (4/12/2024).

Penghancuran bukti transfer tersebut diketahui akan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, sore oleh Novin bersama anaknya, Nadya Robin Puteri. Namun, KPK bertindak cepat untuk menggagalkan rencana itu dan menangkap sejumlah orang yang terlibat. Bukti transfer tersebut diyakini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru.

Selain Risnandar Mahiwa, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kepala Bagian Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK), sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga tersangka ini diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara,” ujar Ghufron.

Para tersangka kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan KPK berencana mengusut lebih dalam terkait peran mereka dalam dugaan korupsi ini. Jika terbukti bersalah, ketiganya terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru