BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng

Adelia Syafitri - Sabtu, 16 Agustus 2025 08:23 WIB
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Ilustrasi. (foto: Kolase bya Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas dasar itu, pihak penyidik menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda yang cukup besar.

Baca Juga:

Penanganan kasus ini menjadi penegasan dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan yang dapat merugikan negara dan mencemari lingkungan.

Ke depan, Bareskrim menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya yang berkaitan dengan komoditas bernilai strategis seperti zirkon.

Baca Juga:

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini, termasuk apakah penyidik akan mengambil langkah penahanan terhadap MS atau tidak.*

(bi/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yusril: Pemberantasan Tambang Ilegal Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ampun untuk Pembeking Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal hingga Kader Gerindra!
komentar
beritaTerbaru