Puan Ingatkan Pemerintah: Jangan Tunggu Negara Tetangga Protes soal Kabut Asap Karhutla
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu di wilayah Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan Direktur PT Karya Lisbeth.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, kepada awak media pada Sabtu (16/8/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS)," ujar Brigjen Nunung saat dikonfirmasi.
Menurut penjelasan Brigjen Nunung, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya menggelar perkara pada pekan lalu.
MS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan hari ini telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdananya dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Sudah hadir," imbuhnya.
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
"Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ya ngapain ditahan," jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.
Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, khususnya galian Zirkon.
Namun, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang berlaku.
Atas dasar itu, pihak penyidik menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda yang cukup besar.
Penanganan kasus ini menjadi penegasan dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan yang dapat merugikan negara dan mencemari lingkungan.
Ke depan, Bareskrim menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya yang berkaitan dengan komoditas bernilai strategis seperti zirkon.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini, termasuk apakah penyidik akan mengambil langkah penahanan terhadap MS atau tidak.*
(bi/a008)
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar tidak menunggu negara tetangga kembali melayangkan nota keberatan akibat
PERISTIWA
BERAU Kepolisian Resor Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Bripda RF (23), anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Nurlis (70), warga Des
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Sejumlah pelajar yang sebelumnya dinyatakan membaik setelah menjalani perawatan akibat dugaan keracunan massal program Makan Bergiz
PERISTIWA
BANDA ACEH Kepolisian Daerah Aceh memperingati Hari Juang Polri dengan menggelar upacara dan lomba devile antarSatuan Kerja (Satker) di
NASIONAL
MEDAN Film Istimewa mulai memperluas perjalanan promosinya ke Pulau Sumatera setelah sebelumnya menyambangi sejumlah kota di Pulau Jawa.
ENTERTAINMENT
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berencana menjalankan aktivitas pemerintahan sekaligus berkantor di sejumlah daerah di Suma
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Seorang wanita berinisial RIF, 31 tahun, warga Banda Aceh, menyerahkan diri ke Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Produk unggulan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Kota Medan binaan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp5 miliar hingga Rp50 miliar untuk mendukung
PEMERINTAHAN