Atas dasar itu, pihak penyidik menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda yang cukup besar.
Penanganan kasus ini menjadi penegasan dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan yang dapat merugikan negara dan mencemari lingkungan.
Ke depan, Bareskrim menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya yang berkaitan dengan komoditas bernilai strategis seperti zirkon.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini, termasuk apakah penyidik akan mengambil langkah penahanan terhadap MS atau tidak.*