BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng

Adelia Syafitri - Sabtu, 16 Agustus 2025 08:23 WIB
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Ilustrasi. (foto: Kolase bya Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu di wilayah Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan Direktur PT Karya Lisbeth.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, kepada awak media pada Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga:

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS)," ujar Brigjen Nunung saat dikonfirmasi.

Menurut penjelasan Brigjen Nunung, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya menggelar perkara pada pekan lalu.

Baca Juga:

MS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan hari ini telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdananya dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Sudah hadir," imbuhnya.

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

"Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ya ngapain ditahan," jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.

Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, khususnya galian Zirkon.

Namun, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak penyidik menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda yang cukup besar.

Penanganan kasus ini menjadi penegasan dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan yang dapat merugikan negara dan mencemari lingkungan.

Ke depan, Bareskrim menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya yang berkaitan dengan komoditas bernilai strategis seperti zirkon.

Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini, termasuk apakah penyidik akan mengambil langkah penahanan terhadap MS atau tidak.*

(bi/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
HUT RI ke-80, Jaksa Agung: Tugas Kita Belum Usai, Keadilan Harus Ditegakkan
Operasi Senyap Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
KPK Periksa Sekwan dan Pejabat Keuangan Madina Terkait Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Sumut
KPK Geledah Rumah Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Yusril: Pemberantasan Tambang Ilegal Bentuk Komitmen Presiden Prabowo Selamatkan Kekayaan Negara
Presiden Prabowo: Tidak Ada Ampun untuk Pembeking Tambang Ilegal, Termasuk Jenderal hingga Kader Gerindra!
komentar
beritaTerbaru