BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU

Raman Krisna - Sabtu, 16 Agustus 2025 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong. (foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, jika tidak terbukti bersalah, menurut Bahtra, kepala daerah yang bersangkutan tetap memiliki hak penuh untuk melanjutkan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi.

"Semua ini harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi. Negara kita negara hukum, segala tindakan ada mekanismenya," pungkas politisi tersebut.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan lainnya.

Dengan demikian, setiap proses pemberhentian harus melewati tahapan evaluasi dan klarifikasi yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*

Baca Juga:

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD P. Sidimpuan Walk Out dari Karnaval HUT RI, Merasa Diremehkan oleh Panitia?
Anggota DPRD Nias Utara Hadiri Upacara Penaikan Bendera Merah Putih HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Namohalu Esiwa, Ajak Semangat Membangun Bangsa
Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Mendagri Harap Anggaran Daerah Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Bupati Tapteng Jelaskan Alasan Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD saat Pidato Kenegaraan Presiden
Presiden Prabowo Sampaikan Prioritas APBN 2026, Gubernur Bobby dan Wagub Surya Hadir di DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru