BREAKING NEWS
Senin, 20 Oktober 2025

Wakil Ketua Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU

Raman Krisna - Sabtu, 16 Agustus 2025 10:54 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR: Pemberhentian Kepala Daerah Harus Sesuai Mekanisme UU
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bahtra Banong. (foto: fraksigerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, jika tidak terbukti bersalah, menurut Bahtra, kepala daerah yang bersangkutan tetap memiliki hak penuh untuk melanjutkan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanat konstitusi.

"Semua ini harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi. Negara kita negara hukum, segala tindakan ada mekanismenya," pungkas politisi tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan karena beberapa alasan, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut dan lainnya.

Dengan demikian, setiap proses pemberhentian harus melewati tahapan evaluasi dan klarifikasi yang adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan.*

(at/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru