BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Hanya Gara-Gara Jaket, Pria di Denpasar Nekat Rampas Motor dan Aniaya Korban!

Fira - Sabtu, 16 Agustus 2025 13:23 WIB
Hanya Gara-Gara Jaket, Pria di Denpasar Nekat Rampas Motor dan Aniaya Korban!
Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang remaja di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar, Minggu dini hari, 10 Agustus 2025. (foto: Dok. Polsek Densel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Seorang pria berinisial RMF (20), yang diketahui bekerja serabutan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang remaja di wilayah Denpasar Selatan.

Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari, 10 Agustus 2025, di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, Bagas Rahmat Riadi (19), sedang bersama rekannya ketika tiba-tiba diadang oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 7–8 orang, mengendarai empat sepeda motor.

Baca Juga:

"Korban dianiaya dan sepeda motor miliknya dirampas. Salah satu pelaku bahkan merekam kejadian tersebut sambil menuding jaket yang dikenakan korban mengandung unsur provokatif," ujar AKP Agus saat dikonfirmasi media.

Beruntung, saat kejadian berlangsung, sejumlah warga yang melintas mendengar teriakan korban dan segera memberikan bantuan.

Baca Juga:

Hal ini memungkinkan polisi untuk segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan salah satu tersangka, RMF, yang merupakan warga asal Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi L 5156 FX dan pakaian korban.

"Tersangka mengakui telah memukul korban sebanyak tiga kali sebelum membawa kabur motor milik korban," tambah AKP Agus.

Saat ini, RMF telah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang turut terlibat dalam insiden tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kapolsek Denpasar Selatan dan UPTD PAL Bali Bersatu Wujudkan Lingkungan Aman dan Tertib
Polres Tapteng Periksa 14 Saksi Kasus Persekusi Siswa SMA Matauli Pandan
Polsek Denpasar Selatan Gelar Gerakan Pangan Murah, Salurkan 1 Ton Beras SPHP
Polisi Tetapkan Oknum PNS Deli Serdang Tersangka Kasus Pembakaran Pencuri Ubi, Oknum Brimob Diperiksa
Kapolsek Denpasar Selatan Jalin Sinergi dengan PT. Merak Jaya Beton, Tekankan Pentingnya Kamtibmas
Pencuri Ubi Dibakar dan Ditodong Pistol, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
komentar
beritaTerbaru