BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adelia Syafitri - Selasa, 19 Agustus 2025 22:09 WIB
Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Fandy Lingga keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).(foto: Irfan Kamil/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Faktor yang memberatkan antara lain bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan tengah dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis secara intensif dan berkelanjutan.

"Berdasarkan pertimbangan yang ada, majelis berpendapat bahwa pemidanaan ini telah sesuai dengan prinsip keadilan," ungkap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman pidana penjara selama 5 tahun bagi terdakwa.

Kasus ini mencuat dari investigasi besar-besaran Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pihak swasta dan internal PT Timah, termasuk kerja sama yang tidak sesuai ketentuan dengan smelter-swasta.

Kasus ini juga menyeret nama Hendry Lie, yang telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.*

(cn/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru