BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Adelia Syafitri - Selasa, 19 Agustus 2025 22:09 WIB
Adik Hendry Lie Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Fandy Lingga keluar ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).(foto: Irfan Kamil/Kompas)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada Fandy Lingga, yang pernah menjabat sebagai Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) pada periode 2008–2018.

Fandy dinyatakan bersalah turut serta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eryusman, Fandy juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga:

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa Fandy Lingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Eryusman di ruang sidang, Selasa (19/8).

Baca Juga:

Fandy Lingga, yang juga merupakan adik dari terdakwa utama Hendry Lie, dinilai memiliki peran aktif dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan sejumlah smelter swasta.

Ia kerap mewakili PT TIN dalam pertemuan-pertemuan penting, di antaranya berlangsung di Griya PT Timah dan Hotel Novotel Pangkalpinang, untuk membahas skema kerja sama pengolahan logam (smelter) dengan PT Timah.

Perbuatan Fandy bersama para terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:

- Kerugian atas kerja sama penyewaan alat pengolahan dengan smelter swasta: Rp2,28 triliun

- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang: Rp26,65 triliun

- Kerugian lingkungan: Rp271,07 triliun

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Faktor yang memberatkan antara lain bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta telah menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yaitu Fandy belum pernah dihukum sebelumnya dan tengah dalam kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan medis secara intensif dan berkelanjutan.

"Berdasarkan pertimbangan yang ada, majelis berpendapat bahwa pemidanaan ini telah sesuai dengan prinsip keadilan," ungkap hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman pidana penjara selama 5 tahun bagi terdakwa.

Kasus ini mencuat dari investigasi besar-besaran Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pihak swasta dan internal PT Timah, termasuk kerja sama yang tidak sesuai ketentuan dengan smelter-swasta.

Kasus ini juga menyeret nama Hendry Lie, yang telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.*

(cn/a008)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus
Hotman Paris: Kasus Nadiem Makarim Mirip Thomas Lembong
Profil Nadiem Makarim: Dari CEO Gojek hingga Jadi Tersangka Korupsi
Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apapun, Kebenaran Akan Keluar!
KPK Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terpisah dari Kasus Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru