BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Polres Padangsidimpuan Ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, 5 Motor Disita – Pelaku Sudah Beraksi di 13 TKP

Indra Saputra - Rabu, 20 Agustus 2025 12:51 WIB
Polres Padangsidimpuan Ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, 5 Motor Disita – Pelaku Sudah Beraksi di 13 TKP
Polres Padangsidimpuan Ungkap Sindikat Curanmor dan Curat, 5 Motor Disita – Pelaku Sudah Beraksi di 13 TKP (foto : indra sptr/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Para pelaku diketahui telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 13 lokasi berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dalam konferensi pers di Aula Pratidina, Selasa (19/8/2025).

"Ini hasil kerja keras tim kami yang patut diapresiasi. Peran serta masyarakat juga sangat penting. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya," ujar AKBP Wira.

Kasus bermula dari laporan korban bernama Lidia (55) pada 15 Juli 2025. Polisi menangkap pelaku utama berinisial SS (27), sedangkan rekannya PH (32) masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Seorang perempuan, MS (35), juga ditangkap karena diduga ikut menjual barang hasil curian.

Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di stop kontak. Dari hasil pengembangan, sindikat ini diketahui telah beraksi di banyak titik di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya.

Polisi menyita 5 unit motor curian sebagai barang bukti, termasuk Honda Vario, Honda Beat, dan Kawasaki KLX.

"Pelaku utama dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP," jelas Kapolres.

Dalam kasus berbeda, Tim Opsnal juga berhasil meringkus pelaku Curat berinisial RR (21), seorang residivis kasus serupa pada 2021. RR membobol rumah korban dengan merusak pintu belakang menggunakan parang, lalu mencuri motor Honda Beat, tabung gas 3 kg, dan handphone.

RR ditangkap pada 11 Agustus 2025 saat mengemudi angkutan umum di Simpang Sadabuan.

Kapolres Wira mengingatkan warga agar tidak sembarangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala atau dengan kunci tergantung.

"Ini bisa mengundang aksi kejahatan. Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada dan melapor ke call center 110 jika melihat tindakan mencurigakan," tegasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru