BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Kejagung Sita Uang Rp 6,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group, Tujuh Korporasi Jadi Tersangka

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 15:15 WIB
Kejagung Sita Uang Rp 6,5 Triliun dalam Kasus Korupsi Duta Palma Group, Tujuh Korporasi Jadi Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group. Pada Selasa (3/12/2024), pihak Kejagung mengonfirmasi telah menyita uang tunai sebesar Rp 6,5 triliun dalam penyidikan terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, serta sejumlah perusahaan korporasi yang terlibat dalam kegiatan bisnis perkebunan sawit tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penyitaan yang dilakukan kali ini menyasar uang tunai senilai Rp 5,1 triliun, yang sebelumnya sempat dikembalikan kepada Surya Darmadi setelah tidak tercantum dalam amar putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejagung menetapkan tujuh perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Beberapa waktu lalu, kami kembali melakukan penyitaan terhadap uang Rp 5,1 triliun yang disita dari tersangka Surya Darmadi. Uang ini kini digunakan untuk kelanjutan proses hukum terhadapnya,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).Sebelumnya, Surya Darmadi telah divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perizinan usaha perkebunan sawit. Dalam putusan Mahkamah Agung yang dibacakan pada September 2024, Surya Darmadi dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun serta kerugian negara sebesar Rp 39,7 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menyebutkan bahwa telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan usaha perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Sementara itu, dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, dijadikan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terlibat dalam upaya menyamarkan hasil korupsi tersebut.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut dan pihaknya akan terus mengejar aset-aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, Surya Darmadi dan beberapa perusahaan yang terlibat dalam Duta Palma Group telah menjadi sorotan dalam berbagai penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang yang dilakukan dalam aktivitas perkebunan sawit yang melibatkan tanah-tanah di Riau.

Dengan disitanya uang tunai senilai Rp 6,5 triliun ini, Kejagung memastikan bahwa seluruh aset yang terkait dengan kegiatan korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini akan digunakan untuk kelanjutan proses hukum dan pemulihan kerugian negara. Kejagung juga mengingatkan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan hukum yang merugikan negara.”Proses penyidikan ini akan terus berjalan dan kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat, baik individu maupun korporasi, dimintai pertanggungjawaban,” ujar Qohar.Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan korporasi besar di Indonesia dan menjadi perhatian publik mengenai pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru