Klaim Rp206 Juta Roy Suryo Dibantah Ahli, Aturan Cuma Batasi Maksimal Rp100 Juta
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan impor gula kristal mentah pada tahun 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 saksi dan tiga orang ahli terkait dengan perkara ini.”Ya, kira-kira begitu, tadi saya tanya ke penyidik ada sekitar 30-an saksi dan tiga ahli,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Selasa (3/12/2024).
Meskipun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli masih berlangsung, Harli belum bisa memastikan kapan Kejagung akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Menurutnya, penyidik masih mengebut proses penyidikan agar bisa menyelesaikan pemeriksaan yang diperlukan.Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena seharusnya impor gula hanya dapat dilakukan oleh BUMN. Selain itu, pengimporannya juga tidak melalui prosedur yang tepat, seperti rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi kementerian untuk memastikan kebutuhan riil.”Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rakor dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari kementerian guna mengetahui kebutuhan riil,” ujar Qohar.
Dalam perkara ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS sebagai tersangka. CS diduga telah mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk setiap kilogram gula, PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp 105.Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang merugikan negara serta masyarakat yang terpaksa membeli gula dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Kejagung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menyelesaikan penyidikan agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Ahli Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan yang dihadirkan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan neraca perdagangan kembali mencatatkan defisit pada bulan Juni 2026 sebesar 450 juta dolar
EKONOMI
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., menerima kunjungan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) RI, Agustinus
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebag
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan YouTuber
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamat
PEMERINTAHAN
JAKARTA Advokat Juniver Girsang menyoroti nomenklatur Rancangan UndangUndang Perampasan Aset saat rapat dengan Komisi III DPR. Ia menilai
POLITIK
JAKARTA Insiden kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa 2 yang mengangkut penumpang dan awak kapal di perairan Kabupaten Sum
PERISTIWA
SURABAYA Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur (Jatim) menerima lima kantong jenazah korban kebakaran KM Mutiara Sentosa II di per
PERISTIWA
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan
HUKUM DAN KRIMINAL