Dilema Finansial Media Online: IMO Sumut Sebut Berita Orisinal Kunci Jaga Independensi Pers
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali keterangan dalam mengusut kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Kasus ini mencuat terkait dugaan pengaturan impor gula kristal mentah pada tahun 2015 yang diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 30 saksi dan tiga orang ahli terkait dengan perkara ini.”Ya, kira-kira begitu, tadi saya tanya ke penyidik ada sekitar 30-an saksi dan tiga ahli,” kata Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung RI, Selasa (3/12/2024).
Meskipun pemeriksaan saksi-saksi dan ahli masih berlangsung, Harli belum bisa memastikan kapan Kejagung akan melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Menurutnya, penyidik masih mengebut proses penyidikan agar bisa menyelesaikan pemeriksaan yang diperlukan.Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. Padahal, Indonesia pada saat itu sedang mengalami surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa izin yang diberikan oleh Tom Lembong kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena seharusnya impor gula hanya dapat dilakukan oleh BUMN. Selain itu, pengimporannya juga tidak melalui prosedur yang tepat, seperti rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait dan tanpa adanya rekomendasi kementerian untuk memastikan kebutuhan riil.”Impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rakor dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari kementerian guna mengetahui kebutuhan riil,” ujar Qohar.
Dalam perkara ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga telah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS sebagai tersangka. CS diduga telah mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula, yang kemudian dijual ke pasaran dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Untuk setiap kilogram gula, PT PPI diduga menerima fee sebesar Rp 105.Kasus korupsi impor gula ini menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang merugikan negara serta masyarakat yang terpaksa membeli gula dengan harga yang lebih tinggi dari HET. Kejagung terus bekerja untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menyelesaikan penyidikan agar kasus ini bisa segera disidangkan di pengadilan.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA