BREAKING NEWS
Rabu, 08 Oktober 2025

Audit Royalti Musik Disepakati DPR dan Pemerintah, Masyarakat Diminta Tidak Takut Putar Lagu

Abyadi Siregar - Kamis, 21 Agustus 2025 15:19 WIB
Audit Royalti Musik Disepakati DPR dan Pemerintah, Masyarakat Diminta Tidak Takut Putar Lagu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad usai rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). (foto: tangkapan layar yt metro tv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan hasil pertemuan antara DPR, perwakilan pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para pelaku industri musik Tanah Air yang menyepakati sejumlah langkah penting demi mendorong transparansi dalam pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025), diputuskan bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN.

Selain itu, akan dilakukan audit menyeluruh terhadap proses penarikan dan distribusi royalti yang selama ini berjalan.

"Tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi kegiatan-kegiatan penarikan royalti yang ada selama ini," ujar Dasco kepada awak media.

Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak merasa khawatir dalam memutar atau menyanyikan lagu.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan menciptakan suasana kondusif bagi seluruh insan musik, baik pencipta, penyanyi, maupun pengguna karya musik.

"Kami mengharapkan masyarakat luas tetap tenang, bisa kembali seperti sedia kala memutar lagu tanpa rasa takut. Para penyanyi juga tidak perlu khawatir, karena dinamika yang sempat terjadi sudah kita sepakati untuk diakhiri bersama," ujarnya.

Sementara itu, pihak pemerintah melalui perwakilan yang hadir juga menjelaskan tentang terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2025, yang mempertegas mekanisme pengelolaan royalti lagu dan musik.

Regulasi tersebut memperkuat struktur kelembagaan LMKN dan memastikan distribusi royalti dilakukan secara transparan.

Dalam struktur tersebut, LMKN dibagi menjadi dua lembaga manajemen kolektif nasional: satu mewakili pencipta dan satu lagi mewakili pemilik hak terkait.

"Permenkumham ini juga menetapkan bahwa biaya operasional maksimal sebesar 8 persen, dan jangkauan pengguna komersial kini lebih eksplisit, mencakup lebih dari 20 layanan, baik analog maupun digital," jelas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Eddy.

Lebih lanjut, LMKN diwajibkan mengunggah seluruh data pencipta dan pemegang hak ke dalam pusat data nasional lagu dan musik, sebagai bentuk keterbukaan informasi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan ekosistem industri musik Indonesia semakin adil, transparan, dan berpihak pada para pencipta karya.

DPR pun terus mendorong partisipasi aktif dari pelaku industri musik, termasuk musisi ternama, dalam perumusan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang lebih relevan dengan perkembangan zaman.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru