BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 22 Agustus 2025 16:48 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar
Kejati Aceh menyita uang senilai lebih dari Rp 17 miliar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program PSR di Kabupaten Aceh Jaya. (foto: Dok. Kejati Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH JAYA – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya terus berlanjut.

Hingga Jumat (22/8/2024), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah memeriksa 465 saksi dan 4 orang ahli, seiring dengan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 38,4 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan bahwa para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat penerima manfaat, aparatur pemerintah, hingga pihak kementerian terkait.

Baca Juga:

"Saksi-saksi merupakan para pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya," ujar Ali Rasab kepada awak media.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh yakni:

Baca Juga:

1. S – Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029,

2. TM – Mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya (2017–2020) dan Plt Kepala Dinas tahun 2023–2024,

3. TR – Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2021–2023, yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya.

Dalam proses penyidikan, jaksa juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai lebih dari Rp 17 miliar.

Kasus ini bermula saat S, sebagai Ketua Koperasi Sama Mangat, mengajukan proposal program PSR ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada periode 2019–2021.

Proposal itu mencakup 599 pekebun dengan total luas lahan 1.536,7 hektare.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan.

Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI, diketahui bahwa lahan yang diajukan bukan milik masyarakat, melainkan berada di atas lahan eks PT Tiga Mitra, yang masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik kementerian.

Lebih lanjut, citra satelit menunjukkan bahwa area tersebut bukanlah perkebunan sawit, melainkan berupa hutan dan semak belukar, yang memperkuat indikasi manipulasi data dalam proposal pengajuan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 38,4 miliar. Ini termasuk dalam kategori total lost, artinya tidak ada manfaat yang dihasilkan dari dana yang dikucurkan," jelas Ali Rasab.

Dari total 465 saksi yang diperiksa:

- 382 orang berasal dari masyarakat atau pekebun yang diduga menerima program,

- 40 orang dari Dinas Pertanian Aceh Jaya,

- 14 orang dari unsur aparatur desa dan kecamatan,

- 6 orang dari koperasi,

- 12 orang dari pihak mitra atau penyedia,

- dan sisanya dari Kementerian Pertanian, Transmigrasi RI, serta BPDPKS.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.*

(ss/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
beritaTerkait
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3 yang Menjerat Eks Wamenaker Noel
Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK
Berompi Oranye, Wamenaker Noel Resmi Ditahan KPK Usai OTT Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Tak Hanya Lisa Mariana, Putra Sulung B.J. Habibie Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
OTT Wamenaker, Kaesang: Percaya Presiden Komit Berantas Korupsi
Tanggapi Ancaman Demo 25 Agustus, Puan Maharani: Silakan Datang, DPR Terbuka untuk Aspirasi Rakyat
komentar
beritaTerbaru