BREAKING NEWS
Minggu, 23 Agustus 2026

Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar

Adelia Syafitri - Jumat, 22 Agustus 2025 16:48 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat di Aceh Jaya: 465 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Capai Rp 38,4 Miliar
Kejati Aceh menyita uang senilai lebih dari Rp 17 miliar kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program PSR di Kabupaten Aceh Jaya. (foto: Dok. Kejati Aceh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan data dari Kementerian Transmigrasi RI, diketahui bahwa lahan yang diajukan bukan milik masyarakat, melainkan berada di atas lahan eks PT Tiga Mitra, yang masih berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik kementerian.

Lebih lanjut, citra satelit menunjukkan bahwa area tersebut bukanlah perkebunan sawit, melainkan berupa hutan dan semak belukar, yang memperkuat indikasi manipulasi data dalam proposal pengajuan.

"Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 38,4 miliar. Ini termasuk dalam kategori total lost, artinya tidak ada manfaat yang dihasilkan dari dana yang dikucurkan," jelas Ali Rasab.

Dari total 465 saksi yang diperiksa:

- 382 orang berasal dari masyarakat atau pekebun yang diduga menerima program,

- 40 orang dari Dinas Pertanian Aceh Jaya,

- 14 orang dari unsur aparatur desa dan kecamatan,

- 6 orang dari koperasi,

- 12 orang dari pihak mitra atau penyedia,

- dan sisanya dari Kementerian Pertanian, Transmigrasi RI, serta BPDPKS.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru