Ketika Negarawan Gagal Menjaga Lidah di Negeri Majemuk
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
MEDAN – Beginilah perilaku jahat oknum anggota Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG. Ia menguras uang dari rekening milik seseorang yang diduga dikriminalisasi dengan kasus narkoba, setelah pemiliknya dijebloskannya ke tahanan.
Pengurasan uang sebesar Rp 11,2 juta itu dilakukan melalui M-Banking, setelah oknum polisi tersebut menyita kartu ATM dan meminta paksa nomor PIN pemiliknya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan Marlini Nasution, istri Rahmadi yang diduga dikriminalisasi dan ditangkap serta dijebloskan ke tahanan oleh IVTG dengan tuduhan kasus narkoba. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, Marlini Nasution menuding IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab atas raibnya dana dari rekening suaminya tersebut.
IVTG sendiri merupakan personel Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap Rahmadi di sebuah toko pakaian. Proses penangkapan itu bahkan terekam CCTV dan sempat viral Maret 2025 lalu. Dalam proses penangkapan itu, IVTG didampingi seseorang diduga atasannya, yakni Kompol DK.
"Uang itu bukan disita dalam proses penangkapan. Tapi ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi melalui aplikasi M-banking, setelah penyidik memaksa klien kami menyerahkan PIN saat ditahan," ujar Suhandri Umar Tarigan didampingi timnya, Thomas Tarigan dan Marlini Nasution di halaman SPKT Polda Sumut, Jumat, (22/8/2025).
Lebih lanjut Umar menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat kliennya Rahmadi menjalani masa penahanan di ruang penyidikan Ditresnarkoba, beberapa waktu lalu. Salah seorang penyidik disebut meminta secara paksa akses ke rekening pribadi Rahmadi, dengan dalih untuk keperluan penyelidikan.
"Tak lama setelah PIN diserahkan, tepatnya 10 Maret 2025, uang sebesar Rp11,2 juta hilang dari rekening tanpa sepengetahuan keluarga," jelas Umar seraya menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMUT tanggal 22 Agustus 2025.
Bukan hanya menyoal dugaan pencurian, Umar juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun dokumen resmi yang menjelaskan dasar pengambilan uang tersebut. "Tidak ada berita acara penyitaan. Tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedok kewenangan," tegas Umar.
Laporan ke SPKT kini sedang diproses. Tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Kami mendesak agar internal Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan jabatan," pinta Umar.
Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.
Bahkan, Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya. "Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya.
Kasus yang menjerat Rahmadi sejak awal memang diselimuti tanda tanya. Mulai dari dugaan penganiayaan hingga barang bukti diduga dialihkan polisi dari tersangka lain yang ditangkap dalam waktu hampir bersamaan dengan Rahmadi.
Kuasa hukum menduga kuat ada rekayasa dalam penangkapan maupun konstruksi perkara, termasuk soal barang bukti 10 gram sabu-sabu. "Ini bukan hanya soal hilangnya uang. Tapi soal bagaimana hukum dipakai menekan warga biasa," pungkas Thomas.*
OlehRuben Cornelius SiagianDI republik yang dibangun di atas luka sejarah, katakata seorang tokoh bangsa tidak pernah netral. Ia bisa mene
OPINI
JAKARTA Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan pengalamannya saat masih menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Gerakan Pemuda Ka&039bah (GPK) Imam Fauzan A. Uskara membantah tudingan adanya pemecatan massal ratusan pengurus Dewa
POLITIK
JAKARTA PT Pertamina International Shipping (PIS) menyatakan dua kapalnya, Pertamina Pride dan Gamsunoro, hingga kini masih berada di kawa
NASIONAL
JAKARTA Politikus PAN Surya Utama alias Uya Kuya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. Lap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Google dilaporkan menggandeng perusahaan kacamata EssilorLuxottica untuk memperkuat pengembangan kacamata pintar berbasis Android
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian seluruh berkas layanan pertanaha
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamser Maroloan Sitanggang, menyampaikan surat terbuka kepada Komisi III
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gelombang kejahatan penipuan atau scam di sektor keuangan digital kian mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat to
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menekankan pentingnya pemikiran geopolitik dalam menjaga arah dan kepenting
POLITIK