BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penangkapan Rahmadi oleh Ditresnarkoba Polda Sumut

- Sabtu, 23 Agustus 2025 16:58 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Soroti Dugaan Kekerasan dalam Penangkapan Rahmadi oleh Ditresnarkoba Polda Sumut
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni usai kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN— Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pandangan serius terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil, Rahmadi.

Sahroni menegaskan, tindakan kekerasan dalam proses hukum tidak bisa dibiarkan dan harus mendapatkan penanganan secara tuntas.

"Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," tegas Sahroni usai kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).

Rekaman video yang beredar menunjukkan saat penangkapan, petugas yang dipimpin oleh Kompol Dedy Kurniawan (Kompol DK), dikabarkan melakukan tindakan berlebihan terhadap Rahmadi tanpa adanya perlawanan berarti.

Penangkapan dilakukan pada 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Tanjungbalai, dan meski tidak ditemukan barang bukti sabu di lokasi, Rahmadi tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kepemilikan sekitar 10 gram sabu.

Kuasa hukumnya menuding barang bukti telah dipindahkan ke mobil Rahmadi untuk menjebaknya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui bahwa tindakan Kompol DK dinilai "berlebihan" meski secara prosedural penangkapan itu tidak melanggar hukum.

Prosedur sanksi diserahkan pada mekanisme internal di Direktorat Reserse Narkoba.

Sementara itu, laporan ke SPKT dan Propam telah diajukan oleh tim kuasa hukum Rahmadi atas dugaan pelanggaran etika dan hukum.

Di sisi lain, proses praperadilan telah diajukan pihakkuasa hukum dengan argumen bahwa penangkapan dan penahanan Rahmadi batal demi hukum karena pelanggaran prosedural dan hak asasi.

Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi bahwa dakwaan yang diajukan JPU cacat prosedur, mempertegas tuduhan kriminalisasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Prof. Dr. Jamin Ginting selaku ahli hukum pidana menyatakan bahwa "penangkapan yang disertai kekerasan batal demi hukum", karena mengabaikan hak asasi manusia serta prinsip KUHAP, sehingga segala produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru