KPK Panggil Pengusaha Rokok untuk Dimintai Keterangan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN— Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan pandangan serius terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara terhadap seorang warga sipil, Rahmadi.
Sahroni menegaskan, tindakan kekerasan dalam proses hukum tidak bisa dibiarkan dan harus mendapatkan penanganan secara tuntas.
"Tindakan penganiayaan tidak bisa dilepaskan dari rangkaian proses penegakan hukum. Itu perlu dipertanyakan dan harus ada pertanggungjawaban," tegas Sahroni usai kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Jumat (22/8/2025).
Rekaman video yang beredar menunjukkan saat penangkapan, petugas yang dipimpin oleh Kompol Dedy Kurniawan (Kompol DK), dikabarkan melakukan tindakan berlebihan terhadap Rahmadi tanpa adanya perlawanan berarti.
Penangkapan dilakukan pada 3 Maret 2025 di sebuah toko pakaian di Tanjungbalai, dan meski tidak ditemukan barang bukti sabu di lokasi, Rahmadi tetap ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kepemilikan sekitar 10 gram sabu.
Kuasa hukumnya menuding barang bukti telah dipindahkan ke mobil Rahmadi untuk menjebaknya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengakui bahwa tindakan Kompol DK dinilai "berlebihan" meski secara prosedural penangkapan itu tidak melanggar hukum.
Prosedur sanksi diserahkan pada mekanisme internal di Direktorat Reserse Narkoba.
Sementara itu, laporan ke SPKT dan Propam telah diajukan oleh tim kuasa hukum Rahmadi atas dugaan pelanggaran etika dan hukum.
Di sisi lain, proses praperadilan telah diajukan pihakkuasa hukum dengan argumen bahwa penangkapan dan penahanan Rahmadi batal demi hukum karena pelanggaran prosedural dan hak asasi.
Tim kuasa hukum mengajukan eksepsi bahwa dakwaan yang diajukan JPU cacat prosedur, mempertegas tuduhan kriminalisasi terhadap Rahmadi.
Selain itu, Prof. Dr. Jamin Ginting selaku ahli hukum pidana menyatakan bahwa "penangkapan yang disertai kekerasan batal demi hukum", karena mengabaikan hak asasi manusia serta prinsip KUHAP, sehingga segala produk hukum yang dihasilkan menjadi tidak sah.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan untuk sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dalam kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Jepang, Indonesia berhasil mengantongi komitmen investasi senilai sekitar US
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Selasa, 31 Maret 2026, dibuka menguat pada level 7.100an. Pagi ini, IHSG tercatat berad
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid memberikan surat peringatan kepada platform di
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah daerah menyeleksi penggunaan anggaran di tengah lonja
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kondisi geopolitik di Timur Tengah yang semakin memanas mendorong kenaikan harga minyak dunia, yang berpotensi berdampak pada ha
EKONOMI
TOKYO Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan masyarakat harus menunggu keputusan resmi pemerintah ter
NASIONAL
MEDAN Sejumlah kader militan PDIP Kota Medan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution, Senin (3
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dua prajurit TNI gugur dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) setelah insiden terbaru di Lebanon
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi kuota haji tidak akan berhenti pada penetapan tersangka sebel
HUKUM DAN KRIMINAL