BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

MPR Siap Fasilitasi Diskusi Amandemen UUD 1945, Bambang Wuryanto: Ini Kewenangan Konstitusional

- Sabtu, 23 Agustus 2025 18:28 WIB
MPR Siap Fasilitasi Diskusi Amandemen UUD 1945, Bambang Wuryanto: Ini Kewenangan Konstitusional
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto. (foto: ir.bambangwuryanto/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa MPR akan memfasilitasi ruang diskusi menuju perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Hal ini sejalan dengan kewenangan konstitusional MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD NRI 1945.

Ia menekankan pentingnya mengedepankan diskusi terbuka dan berkala sebagai bagian dari proses amandemen yang inklusif dan konstitusional.

"Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin. Ini bagian dari tanggung jawab kami sesuai konstitusi," ujar politisi PDIP tersebut, pada Jumat (22/08/2025).

Wacana perubahan UUD 1945 ini turut ditanggapi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.

Ia mengakui bahwa meski amandemen merupakan bagian dari dinamika konstitusi, namun perubahan tidak selalu dapat menjadi solusi atas tantangan ketatanegaraan.

Saldi menambahkan, perubahan yang terlalu sering justru dapat menurunkan wibawa konstitusi, menjadikannya setara dengan undang-undang biasa.

Oleh karena itu, menurutnya, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyoroti amandemen UUD 1945 yang telah berlangsung dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002.

Ia menyebut, hasil amandemen tersebut belum sepenuhnya sempurna karena belum mengakomodasi nilai dan norma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Sudah saatnya kita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi menjelang 25 tahun era reformasi. Misalnya, soal penataan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly.

Namun demikian, Jimly juga mengingatkan bahwa konstitusi tidak bisa terus-menerus diubah.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru