Tak Cukup Tiga Tersangka, Pengamat Minta Kejagung Telusuri Jaringan Kasus MBG hingga Akar
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa MPR akan memfasilitasi ruang diskusi menuju perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hal ini sejalan dengan kewenangan konstitusional MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD NRI 1945.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan diskusi terbuka dan berkala sebagai bagian dari proses amandemen yang inklusif dan konstitusional.
"Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin. Ini bagian dari tanggung jawab kami sesuai konstitusi," ujar politisi PDIP tersebut, pada Jumat (22/08/2025).
Wacana perubahan UUD 1945 ini turut ditanggapi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.
Ia mengakui bahwa meski amandemen merupakan bagian dari dinamika konstitusi, namun perubahan tidak selalu dapat menjadi solusi atas tantangan ketatanegaraan.
Saldi menambahkan, perubahan yang terlalu sering justru dapat menurunkan wibawa konstitusi, menjadikannya setara dengan undang-undang biasa.
Oleh karena itu, menurutnya, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyoroti amandemen UUD 1945 yang telah berlangsung dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002.
Ia menyebut, hasil amandemen tersebut belum sepenuhnya sempurna karena belum mengakomodasi nilai dan norma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sudah saatnya kita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi menjelang 25 tahun era reformasi. Misalnya, soal penataan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly.
Namun demikian, Jimly juga mengingatkan bahwa konstitusi tidak bisa terus-menerus diubah.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan konvensi ketatanegaraan sebagai alternatif untuk menyelaraskan kebutuhan reformasi dengan ketentuan yang ada.
Konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan atau praktik dalam penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar, namun belum diatur secara formal dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Konvensi ini bertujuan untuk melengkapi kekosongan aturan yang tidak tercakup dalam teks konstitusi, namun tetap mengikat secara moral dan politik.
Wacana ini menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dikaji secara menyeluruh, mengutamakan kebijaksanaan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.*
(bi/a008)
JAKARTA Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergiz
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Aksi kekerasan terhadap pasangan suami istri di kawasan Terowongan Tembung, Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupate
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Jauh sebelum agama Islam dan Kristen berkembang di Tanah Simalungun, masyarakat setempat telah mengenal sistem kepercayaan as
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026). Penurunan ini te
EKONOMI
MEDAN Polemik terkait akomodasi peserta ASEAN Boys Championship U19 di Medan, Sumatera Utara, kembali mencuat setelah adanya perbedaan
OLAHRAGA
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (4/6/2026), dan semakin men
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (4/6/2026), melanjutkan tekanan yang terjadi pada sesi
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional terpantau mulai melandai pada awal Juni 2026. Namun, tren penurunan tersebut belum mera
EKONOMI