
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, dan sejumlah tersangka lainnya.
Langkah ini menyusul adanya penyitaan barang bukti dalam jumlah besar, termasuk uang tunai serta puluhan kendaraan roda dua dan empat, yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Jika uang yang diduga hasil tindak korupsi itu dipindahkan atau diubah bentuknya, maka bisa dikenakan TPPU sesuai Pasal 3. Ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (24/8/2025).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 11 tersangka, termasuk Noel (sapaan Immanuel Ebenezer), yang diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati sebagai bagian dari aksi pemerasan.
Modusnya, para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dipaksa membayar lebih mahal dari tarif resmi.
Padahal, tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun di lapangan bisa mencapai Rp6 juta per sertifikat.
"Korupsi ini terjadi sejak 2019. Salah satu otaknya adalah Irvian Bobby Mahendro, pejabat di Kemnaker yang diduga menerima hingga Rp69 miliar," kata Asep.
Asep menjelaskan, KPK menggunakan Pasal pemerasan dan gratifikasi, bukan suap, karena dalam praktiknya pemohon sertifikasi sudah memenuhi semua syarat.
Namun, karena ada permintaan uang secara paksa, unsur pemerasan dinilai lebih tepat.
"Kalau kita gunakan Pasal suap, pemohon juga bisa ikut terseret. Padahal mereka korban pemerasan. Ini bisa kontraproduktif bagi penegakan hukum," imbuhnya.
Dengan temuan aliran uang dan aset mewah, KPK membuka ruang untuk menjerat para tersangka dengan Pasal TPPU, yang memungkinkan pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui penelusuran dan perampasan aset.
Saat ini, Noel dan 10 tersangka lainnya telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masa penahanan 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
Mereka dijerat dengan:
Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor
Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP*
(cn/a008)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa