BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Sertifikasi K3 ke Menaker dan Eks Menaker

- Senin, 25 Agustus 2025 10:15 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Sertifikasi K3 ke Menaker dan Eks Menaker
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami aliran dana dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penyidikan dilakukan menyusul ditetapkannya 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi.

"Tentunya kita sedang mendalami. Saat ini kami fokus melakukan konfirmasi terhadap para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Asep kepada awak media, Senin (25/8/2025).

Asep menambahkan bahwa penelusuran juga menyasar kemungkinan aliran dana ke berbagai pihak, termasuk pejabat utama di Kemenaker, staf khusus menteri, hingga mantan Menteri Ketenagakerjaan periode sebelumnya.

"Kami tidak akan berhenti pada satu titik. Penyidikan ini akan mengarah pada siapa pun yang terlibat, sesuai bukti yang kami temukan di lapangan," tegasnya.

Dalam perkara yang didalami sejak awal tahun, KPK menemukan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.

Biaya yang seharusnya hanya berkisar Rp275.000 per buruh, diduga dinaikkan secara tidak sah hingga mencapai Rp6 juta.

Dari praktik tersebut, para tersangka diduga mengumpulkan dana hingga Rp81 miliar sejak 2019

. Sebagian besar dana diduga mengalir ke Irvian Bobby Mahendro, pejabat di Kemenaker, dengan nilai mencapai Rp69 miliar.

Sementara itu, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor mewah Ducati sebagai bagian dari bagi hasil.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pergerakan dana mencurigakan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru