BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Pembunuhan Jasa Sinaga Di Tanjung Tiram Terkuak, Pelaku Lebih Dari Satu Orang!!

Muhammad Taufik - Senin, 25 Agustus 2025 13:41 WIB
Pembunuhan Jasa Sinaga Di Tanjung Tiram Terkuak, Pelaku Lebih Dari Satu Orang!!
Empat tersangka yang terlibat kasus pembunuhan Jasa Sinaga. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Tiga tersangka lainnya, yakni UL, MYM, dan MI, dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHP serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat akan maraknya aksi tawuran remaja yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas geng remaja yang dapat memicu tindak kriminal.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru