BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Pembunuhan Jasa Sinaga Di Tanjung Tiram Terkuak, Pelaku Lebih Dari Satu Orang!!

Muhammad Taufik - Senin, 25 Agustus 2025 13:41 WIB
Pembunuhan Jasa Sinaga Di Tanjung Tiram Terkuak, Pelaku Lebih Dari Satu Orang!!
Empat tersangka yang terlibat kasus pembunuhan Jasa Sinaga. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Kasus pembunuhan Jasa Sinaga (25) pada Rabu malam lalu mulai menemukan titik terang.

Fakta baru terungkap bahwa peristiwa tragis ini bukan hanya dilakukan oleh AI alias R (16) seorang diri, melainkan dikeroyok empat remaja lainnya.

Kapolres Batu Bara AKBP Nelson N Nainggolan, didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy A Siahaan, dalam konferensi pers Senin (25/8/2025) menjelaskan bahwa keempat tersangka lain yang ditangkap berinisial UL alias M (16), MYM alias L (17), dan MI alias K (14).

Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanjung Tiram. Para pelaku berhasil dibekuk secara berantai pada Kamis (21/8/2025).

Berdasarkan pengakuan para tersangka, insiden berdarah ini bermula saat kelompok AL alias R (16) berencana mengadakan tawuran dengan kelompok lain pada Rabu malam (20/8/2025), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Sempurna, Gang Hantu.

Korban Jasa Sinaga, seorang nelayan muda, yang mengetahui rencana tawuran itu berusaha meleraikan.

Namun, aksinya memicu kemarahan R. Ia lalu mengeluarkan pisau dan menyabet tangan Jasa hingga robek.

Jasa yang mencoba melarikan diri justru dikejar, ditendang, dan dipukuli bersama-sama oleh lima pelaku.

Dalam aksi brutal itu, R menikam punggung kiri korban hingga Jasa Sinaga akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional meskipun seluruh tersangka adalah anak di bawah umur.

Tersangka utama R (16) dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-1 Jo Subs Pasal 341 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tiga tersangka lainnya, yakni UL, MYM, dan MI, dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo 3e Subs Pasal 351 KUHP serta UU RI Nomor 11 Tahun 2012, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi orang tua dan masyarakat akan maraknya aksi tawuran remaja yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap aktivitas geng remaja yang dapat memicu tindak kriminal.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru