BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Rektor USU Termasuk 'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang

- Selasa, 26 Agustus 2025 09:55 WIB
Rektor USU Termasuk 'Circle' Bobby Nasution dan Topan Ginting, KPK Siapkan Pemanggilan Ulang
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin. (foto: laman USU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, merupakan bagian dari circle Gubernur Sumut Bobby Nasution dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Pernyataan ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (25/8).

"Ini circle-nya, kan, termasuk TOP juga," ujar Asep, merujuk pada Topan Obaja Putra Ginting (TOP), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Prof. Muryanto Amin dilakukan untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya mengenai proses pengadaan proyek jalan tersebut, mengingat posisinya yang dianggap memiliki kedekatan dengan pihak-pihak terkait.

"Kami mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan dari rektor ini mengenai masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya," terang Asep.

Sebelumnya, Prof. Muryanto dijadwalkan diperiksa pada 15 Agustus 2025, namun tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Saat ini, penyidik tengah menyusun ulang jadwal pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster proyek berbeda dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar. Kelima tersangka adalah:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPT Gunung Tua merangkap PPK

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru