BREAKING NEWS
Rabu, 27 Agustus 2025

Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 26 Agustus 2025 10:28 WIB
Rudy Ong Blak-blakan Sebut Diperas atas Nama KPK oleh Pegawai Sendiri
Konferensi Pers Dugaan TPK terkait Penerbitan IUP di Provinsi Kalimantan Timur, Senin (25/8/2025). (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC), dalam perkara dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Saat ditampilkan dalam konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rudy membuat pengakuan mengejutkan.

Ia menyebut dirinya telah diperas oleh pegawai internalnya sendiri yang bernama Sugeng, dengan mengatasnamakan lembaga antirasuah.

Baca Juga:

"Perkara saya delapan tahun. Itu pegawai saya, Sugeng namanya, orang sana. Memeras saya atas nama KPK. Narkoba Rp10 miliar," ujar Rudy kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Pengakuan serupa kembali ia sampaikan saat digiring menuju mobil tahanan.

Baca Juga:

Menurutnya, pemerasan yang dilakukan Sugeng terkait dengan kasus narkoba dan diduga mencapai angka yang signifikan.

Menanggapi pernyataan tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyidik belum sempat mendalami keterangan Rudy karena yang bersangkutan baru ditangkap pada Kamis (21/8) setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"ROC baru kami amankan pada Kamis malam. Jadi keterangannya memang belum bisa digali secara mendalam. Tapi tentu kami akan dalami lebih lanjut," kata Asep dalam konferensi pers.

Menurutnya, Rudy akan memiliki ruang untuk menjelaskan secara utuh dalam proses pemeriksaan lanjutan maupun saat persidangan berlangsung.

KPK juga membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih lanjut jika ada unsur pemerasan internal sebagaimana klaim Rudy.

Kasus ini bermula pada Juni 2014, ketika Rudy memberikan kuasa kepada seorang makelar bernama Sugeng, warga Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam IUP milik PT Sepiak Jaya Kaltim.

Proses perpanjangan kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra, rekan Sugeng.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Usai Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Stafsus Menag Yaqut Enggan Beri Keterangan
Fitra Sumut: Bobby Nasution Diduga Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar, Anggaran Diduga Dialihkan Secara Ugal-ugalan
Bupati Pati Sudewo Dijadwalkan Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
Gus Irawan Mangkir dari Aksi Warga Tapsel, Aliansi Tabagsel Bersatu Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Aliansi Tabagsel Bersatu Desak KPK Tuntaskan Kasus CSR BI-OJK, Gus Irawan Pasaribu Jadi Sorotan Utama
Aliansi Tabagsel Tantang Gus Irawan Terkait Dugaan Dana CSR BI: Berani Klarifikasi atau Tidak?
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru