BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Tegaskan Sikap Zero Tolerance

Raman Krisna - Selasa, 26 Agustus 2025 10:44 WIB
Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka Pemerasan Sertifikat K3, Tegaskan Sikap Zero Tolerance
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (foto: tangkapan layar yt kpk ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan berjalan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan suami dari seorang pegawai KPK.

"Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (25/8) malam.

Budi menegaskan bahwa lembaga antirasuah tetap menjalankan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk ketika kasus tersebut menyentuh lingkaran pribadi pegawainya sendiri.

"KPK tidak akan menghentikan penyidikan meski perkara itu menyentuh lingkaran pribadi pegawainya. Ini sebagai bentuk sikap zero tolerance terhadap perbuatan melawan hukum," tegas Budi.

Dalam proses penyidikan, pegawai KPK yang bersangkutan telah diperiksa secara menyeluruh dan hingga kini tidak ditemukan keterlibatan dalam tindakan yang menjerat pasangannya sebagai tersangka.

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa lembaga akan tetap mengambil tindakan tegas jika ada bukti baru yang muncul di kemudian hari.

"Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk pelanggaran kode etik yang berlaku," tambahnya.

Kasus ini bermula saat KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 yang melibatkan sejumlah pihak di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada 22 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk pejabat dan oknum swasta yang diduga terlibat.

KPK terus mengusut tuntas perkara ini untuk memastikan keadilan dan menegakkan integritas lembaga pemerintahan.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru