BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Raman Krisna - Selasa, 26 Agustus 2025 11:56 WIB
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Gubernur Kalbar dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. (foto: tangkapan layar ig rianorsan.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Proyek tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp40 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa sebagai mantan Bupati Mempawah, Ria Norsan diyakini mengetahui proses penganggaran dan pelaksanaan proyek yang kini tengah diselidiki tersebut.

"Karena pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka kepala daerah tentu memiliki pengetahuan dari proses penganggaran hingga pelaksanaan. Ini yang sedang kami dalami," ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Ria Norsan diketahui telah memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 12 jam hingga pukul 21.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar sejumlah pertanyaan terkait perannya dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Mempawah.

"Benar, kami telah memanggil saudara RN untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sejauh ini, pemeriksaan masih difokuskan pada pendalaman pelaksanaan proyek," tambah Asep.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana, serta melakukan penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak antara 25–29 April 2025.

Terkait kemungkinan peningkatan status hukum terhadap Ria Norsan, Asep menyebut hal tersebut akan ditentukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Tentunya ketika sudah ditemukan bukti yang cukup, kami akan menetapkan langkah hukum yang sesuai. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan dan bukti pendukung lainnya," ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru