
Satpol PP Padangsidimpuan Tertibkan PKL dan Pondok Tak Sesuai Aturan
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda
PemerintahanMANDAILING NATAL – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal mengamankan seorang pria berusia 56 tahun yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Tragisnya, salah satu korban yang masih berusia 16 tahun saat ini tengah mengandung enam bulan.
Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2025, setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri, yang juga merupakan ibu dari para korban, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mandailing Natal sehari sebelumnya.
Keterangan dari korban yang tengah hamil mengungkapkan bahwa perbuatan tidak senonoh itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung secara berulang hingga Juli 2025.
"Kami menerima laporan dari ibu korban yang mencurigai perubahan fisik anaknya. Dari pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah berlangsung lama dan dilakukan di bawah ancaman," ungkap Plt. Kasat Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, Senin (25/8).
Menurut Bagus Seto, setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Madina bekerja sama dengan Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
"Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, terlebih dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak-anaknya sendiri," lanjutnya.
Dalam kasus ini, dua anak perempuan menjadi korban, masing-masing berusia 16 dan 13 tahun.
Keduanya kini dalam pendampingan pihak berwenang, termasuk tim psikologis dan perlindungan anak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016, jo Pasal 76D dan 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara, dan dapat diperberat hingga 20 tahun karena korban berada di bawah pengasuhan pelaku.
"Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kejahatan dalam lingkungan keluarga," tegas Bagus Seto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya dugaan kekerasan terhadap anak.*
PADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali menggelar kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda
PemerintahanJAKARTA Masalah skor kredit pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi kendala bagi masyara
EkonomiJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan Indonesia tidak akan membuka kembali keran ekspor min
EkonomiJAKARTA Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar seluruh dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyiapkan dua jenis lauk
KesehatanJAKARTA Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kementeri
PolitikSURABAYA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra me
PolitikJAKARTA Isu seputar karbohidrat dalam diet kerap menjadi perdebatan. Banyak orang percaya bahwa karbohidrat menjadi penyebab utama kenai
KesehatanJAKARTA Giovanni Saputra, yang lebih dikenal sebagai DJ Panda, hadir memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pengancaman yang dilaporka
EntertainmentBANTEN Polemik dugaan kekerasan yang menimpa Kepala SMAN 1 Cimarga, DP, memicu tindakan tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. ads
PendidikanSUKABUMI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membagikan teknologi microbubble aerator, alat pembuat gelembung halus di kolam ya
Sains & Teknologi