BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Ini Peran Delapan Tersangka Korupsi Jalan di Kabupaten Batubara

Abyadi Siregar - Sabtu, 30 Agustus 2025 08:22 WIB
Ini Peran Delapan Tersangka Korupsi Jalan di Kabupaten Batubara
Delapan tersangka tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pembangunan jalan pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Delapan tersangka tindak pidana korupsi proyek perbaikan dan pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023, tela ditahan Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak sejak Jumat (29/08/2025).

Begini peran para tersangka yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta tersebut?

Tersangka TMR selaku PPK PUTR Batubara tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan pekerjaan. Kemudian, tersangka RSL selaku Wadir CV Bersama mengurangi speksifikasi pada Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Titi Putih Menuju Pasir Permit.

Tersangka MRA selaku Wadir 1 CV Citra Perdana Nusantara mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam.

RZ selaku Wadir CV Agung Sriwijaya mengurangi speksifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan SP Deras menuju Sei Rakyat, AW selaku Wadir CV Bintang Jaya mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih Menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan.

Tersangka UP selaku Wadir CV Guana Perkasa mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Lanjutan Peningkatan Ruas Jalan Bulan - Bulan Menuju Gambus Laut, AF selaku Wadir Direktur CV Egnar Gemilang mengurangi spesifikasi pada Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Tanjung Tiram Menuju Batas Asahan Kabupaten Batubara.

Dan terakhir tersangka SSL selaku Wadir III CV Nayla Santika, mengurangi spesifikasi pada pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan pada Ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

Akibat perbuatan para tersangka, telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah yang saat ini masih dalam perhitungan ahli. Total nilai keseluruhan proyek itu sendiri mencapai Rp 43.741.113.887,04.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru