BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Jaringan Keluarga Pemburu Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Terbongkar di Persidangan

BITVonline.com - Senin, 02 Desember 2024 16:38 WIB
Jaringan Keluarga Pemburu Cula Badak Jawa di Ujung Kulon Terbongkar di Persidangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pandeglang – Kasus perburuan cula badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten, terus bergulir di persidangan. Salah satu terpidana, Sunendi, memberikan keterangan mengejutkan terkait hubungan darahnya dengan beberapa terdakwa lainnya. Dalam kesaksiannya, Sunendi mengungkapkan bahwa terdakwa Sahru adalah kakak kandungnya, sedangkan terdakwa Sayudin adalah sepupunya. Keterangan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (2/12/2024).

“Sunendi mengungkapkan bahwa ada hubungan keluarga antara dirinya, Sahru, dan Sayudin, yang turut terlibat dalam jaringan perburuan badak Jawa,” kata Hakim Ketua yang memimpin jalannya persidangan. “Saya memang saudara dengan Sayudin, bapaknya (Sayudin) kakak kandung ibu saya,” ujar Sunendi.

Menurut Sunendi, kelompok pemburu badak Jawa ini terbagi menjadi tiga kelompok yang dipimpin oleh Sahru, Sayudin, dan dirinya sendiri. Dalam kesaksiannya, ia mengungkapkan telah memburu setidaknya enam ekor badak Jawa dengan bantuan Atang Damanhuri dan Nurhadi, yang saat ini masih dalam buron. “Saya bertugas sebagai eksekutor yang menembak badak, sementara Atang dan Nurhadi yang memotong cula dengan golok,” tambah Sunendi.

Cula yang berhasil dipotong kemudian dijual kepada terdakwa Yogi Purwadi dengan harga ratusan juta rupiah. Uang hasil penjualan itu dibagi rata dengan Atang dan Nurhadi. “Keuntungan dari penjualan itu saya bagi rata dengan Atang dan Nurhadi,” kata Sunendi.

Sunendi juga mengungkapkan bahwa ia selalu menjadi pihak yang menjual cula badak tersebut karena memiliki akses ke pasar gelap. “Mereka (Sahru dan Sayudin) tidak punya saluran untuk menjual cula. Saya yang menjualnya,” ungkapnya. Sunendi mengaku sudah dua kali menjual cula badak milik Sayudin dan satu kali milik Sahru. Dari transaksi tersebut, Sunendi memperoleh keuntungan sebesar Rp 30 juta dari Sayudin. “Dari Sayudin saya diberi Rp 30 juta,” kata Sunendi, mengenang pembagian hasil tersebut.

Selain Sunendi, para terdakwa lainnya seperti Sayudin, Sahru, dan Isnen juga terlibat dalam perburuan. Dalam keterangannya, Sunendi menyebutkan bahwa kelompok Sayudin berburu dengan Rahmat dan Wandi, yang saat ini masih menjadi buron, sementara kelompok Sahru berburu dengan Karip dan Leli. Sunendi juga mengatakan bahwa ia selalu menjual cula badak hasil perburuan masing-masing kelompok, baik milik Sayudin maupun Sahru.

Perburuan badak Jawa yang dilakukannya bersama kelompoknya sudah meresahkan banyak pihak. Hal ini mengingat status badak Jawa sebagai spesies yang dilindungi dan terancam punah. Kelompok pemburu yang terungkap ini menunjukkan adanya perburuan terorganisir yang mengandalkan jaringan yang saling terkait.

Kasus ini masih terus berlanjut dalam proses persidangan dengan harapan agar para pelaku perburuan badak Jawa ini mendapatkan hukuman yang setimpal dengan kerugian yang telah mereka timbulkan terhadap ekosistem dan keberlangsungan hidup satwa yang dilindungi.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru