PDIP Disebut Dalangi Aksi Mahasiswa, Deddy Sitorus Balik Sindir AHY: Jangan Menghasut!
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastrukt
POLITIK
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis meninggalnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online (ojol), yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polri, Senin (1/9), Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menegaskan bahwa dua dari tujuh anggota terbukti melakukan pelanggaran berat dan kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di sebelah kiri sopir, dan Bripka R, sopir kendaraan rantis dari Polda Metro Jaya," ujar Brigjen Agus.
Keduanya disebut tidak menjalankan prosedur dengan benar saat kendaraan taktis Brimob melindas korban, yang akhirnya meregang nyawa di tengah aksi demonstrasi.
Sementara itu, lima anggota lainnya yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka YD, yang duduk di bagian belakang kendaraan, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. Meski tidak terlibat langsung dalam operasional kendaraan, kehadiran mereka dalam situasi tersebut menjadi sorotan.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, juga telah menyampaikan bahwa ketujuh oknum tersebut telah melanggar kode etik profesi kepolisian dan kini tengah menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divpropam Polri.
"Mulai hari ini, kami lakukan patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang terduga pelanggar," jelas Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8).
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran oknum aparat dalam penanganan unjuk rasa yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis dan profesional. Publik pun menanti langkah tegas Polri untuk memberikan keadilan, khususnya bagi keluarga korban.
Sementara itu, desakan dari masyarakat sipil, aktivis HAM, dan komunitas ojek online terus menguat, menuntut agar para pelaku diadili secara transparan dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.*
JAKARTA Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, menanggapi pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Menteri Koordinator Bidang Infrastrukt
POLITIK
JAKARTA Polemik dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bung Karno (UBK) terus menjadi
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan terbuka terkait dug
NASIONAL
JAKARTA Vivo kembali menghadirkan berbagai pilihan smartphone untuk pasar Indonesia, mulai dari segmen entrylevel hingga kelas flagship
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selata
HUKUM DAN KRIMINAL
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto melontarkan pujian sekaligus selorohan kepada Nahdlatul Ulama (NU) saat menghadiri penutupan Musyawa
NASIONAL
JAKARTA Isu dugaan penerimaan uang oleh sejumlah mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) setelah bertemu Wakil Presiden Gibran Rakabuming
PERISTIWA
MEDAN Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Pejuang Bangsa (APMB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung D
PERISTIWA
OKSIBIL Satgas Pasgat TNI Angkatan Udara kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat di wilayah perbatasan. Melalui Pos Oksibil
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi melantik Dr. Misran Fuadi, S.Ag., MAP sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh dalam prose
PEMERINTAHAN