Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang menjadi Termohon atau Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.Baca Juga:
Sementara Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laman SIPP disebutkan bahwa pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, laman tersebut belum menampilkan secara lengkap isi petitum atau tuntutan yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara itu pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, keduanya sempat diamankan oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL