BREAKING NEWS
Selasa, 23 Juni 2026

Roy Suryo Persoalkan Penggeledahan Penyidik, Ajukan Permohonan Praperadilan

Abyadi Siregar - Selasa, 23 Juni 2026 15:59 WIB
Roy Suryo Persoalkan Penggeledahan Penyidik, Ajukan Permohonan Praperadilan
KMRT Roy Suryo Notodiprojo. (foto: Refly Harus/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang menjadi Termohon atau Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.

Baca Juga:

Sementara Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam laman SIPP disebutkan bahwa pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Meski demikian, laman tersebut belum menampilkan secara lengkap isi petitum atau tuntutan yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara itu pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Sebelumnya, keduanya sempat diamankan oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Usai diamankan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter merekomendasikan keduanya menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Meski telah menerima pelimpahan perkara, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan keputusan tersebut diambil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.

Sebagai gantinya, Roy Suryo dan Dokter Tifa diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali setiap minggu selama proses hukum berlangsung.

Pengajuan praperadilan ini menambah babak baru dalam proses hukum yang tengah dijalani Roy Suryo.

Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah tindakan penggeledahan yang dipersoalkan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur hukum atau tidak.* (cn/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditawarkan Kejari, Tim Hukum Tegaskan Bukan Permintaan Jokowi
Maruli Siahaan Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung: Negara Harus Hadir!
Tiga DPO Kasus Pengeroyokan Maut Taman Bunga Pematangsiantar Akhirnya Menyerahkan Diri
Ini Deretan Pasal yang Jerat Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru