Ratusan Senjata, Narkoba dan CD Pornografi Ditemukan di Sekolah, Ini Respons Menteri PPPA
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA — Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KMRT) Roy Suryo Notodiprojo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang menjadi Termohon atau Tergugat I adalah Pemerintah cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik.Baca Juga:
Sementara Tergugat II adalah Pemerintah cq Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam laman SIPP disebutkan bahwa pokok perkara yang diajukan berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, laman tersebut belum menampilkan secara lengkap isi petitum atau tuntutan yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana perkara itu pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Sebelumnya, keduanya sempat diamankan oleh penyidik pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur.
"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas temuan ratusan senjata,
NASIONAL
JAKARTA Jengkol dikenal sebagai salah satu bahan makanan dengan cita rasa khas yang digemari banyak orang. Namun, aroma yang menyengat dan
KESEHATAN
JAKARTA Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk pertama kalinya dilaporkan berhasil merancang virus biologis baru yang
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Harga emas Antam pada Minggu, 9 Agustus 2026, terpantau tidak mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya. Harga ema
EKONOMI
JAKARTA Pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum sepenuhnya menerapkan prinsi
EKONOMI
PROBOLINGGO Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, semakin meluas pada Sabtu malam, 8 Agustus 2026. Kondisi ters
PERISTIWA
BINJAI Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Dakwah (LPPD) Kota Binjai masa bakti 20262031 resmi dilantik pada 8 Agustus 2026. Kepengurusa
NASIONAL
BANDA ACEH Setiap manusia pada hakikatnya sedang menempuh perjalanan menuju kehidupan yang abadi. Perjalanan itu tidak hanya tentang ber
AGAMA
OlehMoh Samsul ArifinBAHLIL Lahadalia benar, sangat benar, ketika menegaskan Partai Golkar tidak terbiasa menjadi oposisi. Hal tersebut ia
OPINI
JAKARTA Tabel KUR BRI 2026 untuk pinjaman Rp100 juta menjadi salah satu informasi yang banyak dicari pelaku UMKM yang membutuhkan tambah
EKONOMI