MEDAN – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi melaporkan Bupati Masinton Pasaribu ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KejatiSumut).
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perubahan APBD (P-APBD) 2025 yang belum disahkan.
Laporan pengaduan disampaikan oleh anggota DPRDTapteng, Musliadi Simanjuntak, bersama beberapa rekannya pada Senin (1/9/2025).
Mereka juga turut menyebut Kabag Tata Pemerintahan, 32 organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat di Tapteng.
"Diduga ada perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan daerah tanpa persetujuan DPRDTapteng," ungkap Musliadi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).
Persoalan yang dipermasalahkan adalah penggunaan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kabupaten Tapteng yang digelar pada 24 Agustus 2025.
DPRD menilai anggaran tersebut diambil dari sejumlah OPD tanpa melalui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Menurut Musliadi, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Pemkab Tapteng, namun tidak mendapatkan jawaban yang memadai.
Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.
"Jelas telah terjadi penyalahgunaan kewenangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga undang-undang tindak pidana korupsi," tegasnya.
Ia berharap KejatiSumut segera menindaklanjuti laporan tersebut. DPRD, kata Musliadi, siap memberikan keterangan tambahan jika diperlukan oleh pihak kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Tapteng belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan DPRD tersebut.*