JAKARTA – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps BrimobPolri, resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Pemecatan ini terkait kasus kematian ojek online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob pada Kamis (28/8) malam.
Keputusan pemberhentian tersebut diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Rabu (3/9) hari ini.
Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menyatakan bahwa perilaku Kompol Cosmas merupakan perbuatan tercela.
"Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 3 September. Namun, berdasarkan sidang hari ini, diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Kombes Heri di ruang sidang.
Sementara itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis yang terlibat, akan menjalani sidang KKEP pada Kamis (4/9).
Ia juga diduga melakukan pelanggaran berat.
Selain itu, lima anggota Brimob lain yang terlibat dalam kasus ini dan diduga melakukan pelanggaran sedang akan segera dijadwalkan sidangnya.
Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Sebelumnya, Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus kematian Affan Kurniawan yang berlangsung pada Selasa (2/9).
Gelar perkara ini dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan.
Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa gelar perkara ini melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta internal Polri dari Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Propam Brimob, dan Mabes Polri.