Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) BareskrimPolri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus provokasi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah titik.
Enam dari tujuh tersangka saat ini resmi ditahan, sementara satu lainnya dikenai wajib lapor.
Direktur Tindak Pidana Siber BareskrimPolri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan secara intensif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan Polda jajaran dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap ratusan akun yang menyebarkan konten provokatif, dan sampai saat ini sebanyak 592 akun dan konten telah diblokir karena terbukti mengajak pelanggaran hukum," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).