Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus provokasi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah titik.
Enam dari tujuh tersangka saat ini resmi ditahan, sementara satu lainnya dikenai wajib lapor.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan secara intensif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan Polda jajaran dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap ratusan akun yang menyebarkan konten provokatif, dan sampai saat ini sebanyak 592 akun dan konten telah diblokir karena terbukti mengajak pelanggaran hukum," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Polri juga menerima lima laporan polisi terkait penyebaran informasi yang bersifat provokatif melalui media sosial.
Dalam proses penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik akun populer yang menyasar generasi muda dan komunitas aktivis.
Beberapa tersangka di antaranya:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, dengan 831 pengikut.
- KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202 ribu pengikut.
Keduanya diduga memanipulasi pernyataan tokoh buruh Said Iqbal menjadi ajakan turun ke jalan.
- LFK (26), pegawai kontrak di lembaga internasional, pemilik akun @larasfaizati. Ia diduga mengunggah ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri.
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775. Ia dituding menghasut massa untuk menjarah rumah para pejabat dan publik figur, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Puan Maharani, dan Uya Kuya.
- SB (35) dan G (20), pasangan suami-istri pemilik akun Facebook "Nannu" dan "Bambu Runcing". Mereka disebut mengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur logistik massa aksi dan menyebarkan ajakan menyerang Polres Jakarta Utara serta rumah tokoh publik.
- CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich. Ia tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga ajakan melanggar hukum.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
"Kami tegaskan, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau hasutan kekerasan. Ini adalah bentuk kejahatan digital yang serius," tegas Brigjen Himawan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang tidak bertanggung jawab.
Upaya patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.*
(kp/a008)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN