BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan

Adelia Syafitri - Rabu, 03 September 2025 23:11 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan 7 Tersangka Penyebar Provokasi Demo Rusuh dan Penjarahan
Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775. Ia dituding menghasut massa untuk menjarah rumah para pejabat dan publik figur, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Puan Maharani, dan Uya Kuya.

- SB (35) dan G (20), pasangan suami-istri pemilik akun Facebook "Nannu" dan "Bambu Runcing". Mereka disebut mengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur logistik massa aksi dan menyebarkan ajakan menyerang Polres Jakarta Utara serta rumah tokoh publik.

Baca Juga:

- CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich. Ia tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga ajakan melanggar hukum.

Baca Juga:

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

"Kami tegaskan, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau hasutan kekerasan. Ini adalah bentuk kejahatan digital yang serius," tegas Brigjen Himawan.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang tidak bertanggung jawab.

Upaya patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.*

(kp/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Uya Kuya Imbau Pelaku Penjarahan Kembalikan Barang Mertua, Termasuk Kucing dan Dokumen Berharga
Ketua DPD RI: Jabatan Publik Adalah Pengabdian, Bukan Ajang Kuasa
Kompol Cosmas Mengaku Tak Tahu Lindas Affan Kurniawan, Polri: Terbukti Tidak Profesional
16 BEM dan Organisasi Kepemudaan Ajukan Tuntutan Tegas ke DPR, Ini Daftar Lengkapnya
Pascademo Ricuh, DPR Janji Berbenah: Reformasi Dipimpin Langsung oleh Puan Maharani
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Terkait Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru