Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775. Ia dituding menghasut massa untuk menjarah rumah para pejabat dan publik figur, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Puan Maharani, dan Uya Kuya.
- SB (35) dan G (20), pasangan suami-istri pemilik akun Facebook "Nannu" dan "Bambu Runcing". Mereka disebut mengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur logistik massa aksi dan menyebarkan ajakan menyerang Polres Jakarta Utara serta rumah tokoh publik.
- CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich. Ia tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga ajakan melanggar hukum.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
"Kami tegaskan, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau hasutan kekerasan. Ini adalah bentuk kejahatan digital yang serius," tegas Brigjen Himawan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang tidak bertanggung jawab.
Upaya patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.*