Polisi menunjukkan foto tersangka provokasi penghasutan saat rangkaian aksi demonstrasi berujung ricuh saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) BareskrimPolri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus provokasi unjuk rasa yang berujung kerusuhan dan penjarahan di sejumlah titik.
Enam dari tujuh tersangka saat ini resmi ditahan, sementara satu lainnya dikenai wajib lapor.
Direktur Tindak Pidana Siber BareskrimPolri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan secara intensif sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
Penelusuran dilakukan bekerja sama dengan Polda jajaran dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Kami telah melakukan pemantauan terhadap ratusan akun yang menyebarkan konten provokatif, dan sampai saat ini sebanyak 592 akun dan konten telah diblokir karena terbukti mengajak pelanggaran hukum," kata Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9).
Polri juga menerima lima laporan polisi terkait penyebaran informasi yang bersifat provokatif melalui media sosial.
Dalam proses penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik akun populer yang menyasar generasi muda dan komunitas aktivis.
Beberapa tersangka di antaranya:
- WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, dengan 831 pengikut.
- KA (24), mahasiswa semester 11, pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat dengan 202 ribu pengikut.
Keduanya diduga memanipulasi pernyataan tokoh buruh Said Iqbal menjadi ajakan turun ke jalan.
- LFK (26), pegawai kontrak di lembaga internasional, pemilik akun @larasfaizati. Ia diduga mengunggah ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri.
- IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775. Ia dituding menghasut massa untuk menjarah rumah para pejabat dan publik figur, seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Puan Maharani, dan Uya Kuya.
- SB (35) dan G (20), pasangan suami-istri pemilik akun Facebook "Nannu" dan "Bambu Runcing". Mereka disebut mengelola grup WhatsApp yang digunakan untuk mengatur logistik massa aksi dan menyebarkan ajakan menyerang Polres Jakarta Utara serta rumah tokoh publik.
- CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich. Ia tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP terkait provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga ajakan melanggar hukum.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
"Kami tegaskan, kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan kebencian atau hasutan kekerasan. Ini adalah bentuk kejahatan digital yang serius," tegas Brigjen Himawan.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak terprovokasi ajakan yang tidak bertanggung jawab.
Upaya patroli siber akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.*