JAKARTA — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh HM Subhan, yang juga tercatat sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Informasi gugatan itu terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PNJakarta Pusat, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam keterangannya kepada media, Subhan menyebut bahwa gugatan ini berlandaskan pada dugaan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang dikeluarkan dan diakui oleh sistem pendidikan Indonesia.
"Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat," kata Subhan, Rabu (3/9).
Ia menilai, ketidakterpenuhan syarat administrasi tersebut menjadi dasar hukum yang memengaruhi keabsahan Gibran sebagai Wapres, serta berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat maupun masyarakat luas.
Namun demikian, Subhan tidak merinci secara spesifik bentuk kerugian yang dimaksud.
"Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan," tambahnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gibran Rakabuming maupun Kantor Wakil Presiden belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
Gugatan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap latar belakang administratif dan pendidikan pejabat publik, terutama dalam konteks Pilpres 2024 lalu yang menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.