Kasus Penyelundupan Sabu 1,9 Ton, Juru Mudi Kapal Sea Dragon Divonis 15 Tahun
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka terkait unggahan provokatifnya yang berisi ajakan membakar Mabes Polri saat aksi demonstrasi yang terjadi pekan lalu.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber, dalam keterangan pers pada Rabu (3/9/2025). Ia menyatakan bahwa Laras Faizati kini resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa, 2 September 2025.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025," ujar Himawan.
Konten Ajakan Bakar Gedung Mabes Polri Jadi Bukti Utama
Laras ditangkap pada Senin, 1 September 2025, setelah tim penyidik Siber Bareskrim melakukan pelacakan digital terhadap konten yang ia unggah di akun Instagram pribadi @larasfaizati.
Dalam unggahannya, Laras Faizati diduga menghasut dan memprovokasi massa demonstran untuk membakar Mabes Polri, yang notabene merupakan objek vital nasional. Aksi itu dinilai berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap keamanan negara.
"Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas Brigjen Himawan.
Tujuh Tersangka Ditetapkan, Laras Salah Satunya
Selain Laras, Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka atas kasus serupa. Ketujuhnya dianggap sebagai provokator digital dalam kericuhan demonstrasi yang terjadi di Jakarta pekan lalu.
Barang bukti yang telah disita dari Laras antara lain:
KTP atas nama Laras Faizati
Satu unit handphone
BATAM Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Leo Candra Samosir, juru mudi kapa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Memasuki hari ke19 Ramadan 1447 H, umat Muslim diingatkan agar tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga memperbanyak ama
AGAMA
JAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tetap mempertahankan pagu anggaran program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meresmikan 218 jembatan yang dibangun di berbagai wilayah terdampak bencana dan daerah terpencil di In
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat pada 19 Maret 2026 untuk menetapkan awal Syawal 1447 Hijriyah, sekaligus
NASIONAL
MEDAN Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia, Ir. Doddy Hanggodo, melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Ut
NASIONAL
TAPANULI SELATAN, SUMUT Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Cip
PEMERINTAHAN
JAKARTA Aparat kepolisian dari Bareskrim Polri intensif memburu dua buronan jaringan narkoba yang diduga berada di bawah kendali Erwin I
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN, ASAHAN Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Asahan bersama Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyaluran Zakat, I
PEMERINTAHAN