BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

KPK Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terpisah dari Kasus Chromebook

- Kamis, 04 September 2025 17:36 WIB
KPK Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek, Terpisah dari Kasus Chromebook
Mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. (foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap berjalan, meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani lembaganya berbeda dengan perkara yang kini berada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Budi menjelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa nama yang pernah menjabat posisi strategis di Kemendikbudristek maupun perusahaan teknologi nasional.

Mereka di antaranya:

- Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, dimintai keterangan pada 30 Juli 2025.

- Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo dan eks CEO Gojek, serta Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo, pada 5 Agustus 2025.

- Nadiem Makarim, dimintai keterangan sebagai mantan Mendikbudristek pada 7 Agustus 2025.

KPK juga tengah mendalami keterkaitan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dengan program kuota internet gratis yang dijalankan oleh Kemendikbudristek selama masa pandemi. Penyelidikan kedua kasus ini masih dalam tahap awal dan belum masuk ke tahap penyidikan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan pada Kamis (4/9/2025), menyusul empat nama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru