Mensesneg Kenang Pengabdian Try Sutrisno untuk Bangsa dan Negara
JAKARTA Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin, 2 Maret 2026. Kabar duka tersebut disampaikan Menteri Se
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tetap berjalan, meskipun Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa perkara yang tengah ditangani lembaganya berbeda dengan perkara yang kini berada di tangan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Sampai dengan saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi menjelaskan, karena masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses penyelidikan yang telah berlangsung beberapa waktu terakhir, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk beberapa nama yang pernah menjabat posisi strategis di Kemendikbudristek maupun perusahaan teknologi nasional.
Mereka di antaranya:
- Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, dimintai keterangan pada 30 Juli 2025.
- Andre Soelistyo, mantan Komisaris GoTo dan eks CEO Gojek, serta Melissa Siska Juminto, mantan Direktur GoTo, pada 5 Agustus 2025.
- Nadiem Makarim, dimintai keterangan sebagai mantan Mendikbudristek pada 7 Agustus 2025.
KPK juga tengah mendalami keterkaitan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dengan program kuota internet gratis yang dijalankan oleh Kemendikbudristek selama masa pandemi. Penyelidikan kedua kasus ini masih dalam tahap awal dan belum masuk ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem diumumkan pada Kamis (4/9/2025), menyusul empat nama yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
- Ibrahim Arief, mantan konsultan perorangan di Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar
- Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama
Kejagung menyebutkan, proyek pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
KPK menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi Google Cloud tetap dilakukan secara independen, dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung.
Meski demikian, publik diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah ada irisan atau keterkaitan antara kedua perkara yang sama-sama bersumber dari program digitalisasi pendidikan di era kepemimpinan Nadiem Makarim.*
(at/a008)
JAKARTA Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, Try Sutrisno, wafat pada Senin, 2 Maret 2026. Kabar duka tersebut disampaikan Menteri Se
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas melibatkan Bus PMH dan truk colt diesel terjadi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada
PERISTIWA
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum I Wayan Redana dan
PENDIDIKAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menggelar Rapat Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun 2026 untuk memastikan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, mengumumkan bahwa negaranya memberi izin kepada Amerika Serikat untuk menggunakan pangkal
INTERNASIONAL
TEHERAN Ketegangan di kawasan Timur Tengah kembali meningkat setelah militer Iran menyerang sebuah kapal tanker minyak yang melintasi Sel
INTERNASIONAL
JAKARTA Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno, Wakil Presiden ke6 Republik Indonesia, meninggal dunia pada usia 90 tahun di Rumah Sakit Pusa
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terkait UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angku
NASIONAL
BATUBARA Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 02 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bar
PENDIDIKAN
JAKARTA Kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Ronald M. Siahaan, resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai ke Komisi Yu
HUKUM DAN KRIMINAL