BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apapun, Kebenaran Akan Keluar!

- Kamis, 04 September 2025 17:44 WIB
Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem Makarim: Saya Tidak Melakukan Apapun, Kebenaran Akan Keluar!
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (4/9/2025). (foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kamis (4/9/2025), setelah Nadiem menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.

Nadiem keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar pukul 16.28 WIB, dengan pengawalan ketat dari petugas Kejagung dan anggota TNI.

Ia terlihat mengenakan kemeja hijau tua yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna pink, khas milik Kejaksaan RI.

Saat dibawa keluar dari gedung, ekspresi Nadiem terlihat geram dan tegang. Wajahnya sedikit memerah ketika menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan.

"Saya tidak melakukan [tindak pidana] apapun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," ujarnya lantang, Kamis (4/9/2025).

Mantan CEO Gojek itu juga menegaskan bahwa sepanjang hidupnya, integritas dan kejujuran selalu menjadi prinsip utama.

"Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaAllah," tambah Nadiem.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dibawa ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan menegaskan bahwa penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penahanan juga dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo membeberkan bahwa Nadiem diduga berperan dalam menerbitkan regulasi yang "mengunci" spesifikasi sistem operasi Chrome OS, sehingga memuluskan jalan bagi produk Chromebook dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.

Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru