Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
JAKARTA — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berbeda terhadap dua anggota Brimob Polda Metro Jaya dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21), yang dilindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Bripka Rohmad, yang saat kejadian duduk di kursi pengemudi rantis bernomor 17713-VII, divonis demosi selama tujuh tahun.
Sanksi ini dinilai lebih ringan dibandingkan Kompol Cosmas Kaju Gae, yang divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," ujar Ketua Majelis Hakim KKEP Kombes Heri Setiawan, dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).
Selain demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan.
Dalam sidang, Bripka Rohmad tampak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri lengkap dengan baret biru Korps Brimob.
Sementara itu, Kompol Cosmas, yang menjabat Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob, telah lebih dulu disidang sehari sebelumnya, dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik berat karena dinilai tidak profesional dalam menangani unjuk rasa yang berujung maut tersebut.
Dalam sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi tiga sanksi utama:
- Perbuatan dinyatakan tercela.
- Penempatan khusus di Biro Provost Divpropam sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
- Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) PP No 1 Tahun 2003 dan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Polri No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI