BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Kompolnas Ungkap Alasan Bripka Rohmad Hanya Dapat Sanksi Demosi

Adelia Syafitri - Kamis, 04 September 2025 22:37 WIB
Kompolnas Ungkap Alasan Bripka Rohmad Hanya Dapat Sanksi Demosi
Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya pelindas Affan Kurniawan saat mendengarkan putusan sidang etik di TNCC Polri, Kamis (4/9/2025). (Foto: Polri TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penjelasan terkait keputusan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan mobil rantis saat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk posisi Bripka Rohmad sebagai personel yang menjalankan perintah atasan.

"Bripka Rohmad hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas. Ada kondisi di lapangan yang turut menjadi pertimbangan," kata Ida kepada wartawan di Gedung TNCC, Jakarta.

Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kondisi kendaraan saat insiden terjadi.

Menurut Ida, terdapat kerusakan pada spion sebelah kiri mobil rantis yang digunakan, yang memperparah kondisi blind spot pengemudi.

"Ada blind spot karena spion kiri rusak. Itu membuat Bripka Rohmad tidak melihat korban terjatuh," ungkapnya.

Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan

Komisioner Kompolnas lainnya, Choirul Anam, juga menyampaikan bahwa hasil investigasi menunjukkan korban Affan Kurniawan tidak ditabrak secara langsung, melainkan sudah dalam posisi terjatuh sebelum dilindas kendaraan.

"Bripka Rohmad tidak melihat korban. Itu yang menjadi dasar kenapa sanksi yang dijatuhkan berupa demosi, bukan pemecatan," terang Anam.

Sementara itu, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang merupakan atasan langsung dan duduk di kursi samping pengemudi saat insiden terjadi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kosmas dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengendalian situasi lapangan.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru