Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penjelasan terkait keputusan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan mobil rantis saat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk posisi Bripka Rohmad sebagai personel yang menjalankan perintah atasan.
"Bripka Rohmad hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas. Ada kondisi di lapangan yang turut menjadi pertimbangan," kata Ida kepada wartawan di Gedung TNCC, Jakarta.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kondisi kendaraan saat insiden terjadi.
Menurut Ida, terdapat kerusakan pada spion sebelah kiri mobil rantis yang digunakan, yang memperparah kondisi blind spot pengemudi.
"Ada blind spot karena spion kiri rusak. Itu membuat Bripka Rohmad tidak melihat korban terjatuh," ungkapnya.
Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Komisioner Kompolnas lainnya, Choirul Anam, juga menyampaikan bahwa hasil investigasi menunjukkan korban Affan Kurniawan tidak ditabrak secara langsung, melainkan sudah dalam posisi terjatuh sebelum dilindas kendaraan.
"Bripka Rohmad tidak melihat korban. Itu yang menjadi dasar kenapa sanksi yang dijatuhkan berupa demosi, bukan pemecatan," terang Anam.
Sementara itu, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang merupakan atasan langsung dan duduk di kursi samping pengemudi saat insiden terjadi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kosmas dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengendalian situasi lapangan.
Bripka Rohmad Minta Maaf dan Mohon Pengampunan
Dalam sidang etik yang digelar di Jakarta, Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun.
"Tidak pernah terlintas dalam hati saya untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapa pun. Saya hanya menjalankan tugas dari atasan," ujar Bripka Rohmad di hadapan Majelis Etik.
Bripka Rohmad mengungkapkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga, dengan seorang anak yang memiliki keterbatasan mental.
Ia berharap dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri hingga masa pensiun.
"Saya mohon keringanan. Karena kami tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji Polri. Saya mohon agar bisa terus mengabdi sampai pensiun," imbuhnya dengan suara terbata.
Keputusan demosi terhadap Bripka Rohmad memicu perdebatan di ruang publik.
Sebagian pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan mengingat insiden tersebut menelan korban jiwa.
Namun, Kompolnas menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan psikologis.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan, termasuk evaluasi terhadap prosedur operasional pengamanan unjuk rasa yang menelan korban.*
(bi/a008)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL