KPK Telusuri Jejak Uang Kasus Kuansing, Pengembalian Dana Raja Juli Ikut Didalami
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penjelasan terkait keputusan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan mobil rantis saat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk posisi Bripka Rohmad sebagai personel yang menjalankan perintah atasan.
"Bripka Rohmad hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas. Ada kondisi di lapangan yang turut menjadi pertimbangan," kata Ida kepada wartawan di Gedung TNCC, Jakarta.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kondisi kendaraan saat insiden terjadi.
Menurut Ida, terdapat kerusakan pada spion sebelah kiri mobil rantis yang digunakan, yang memperparah kondisi blind spot pengemudi.
"Ada blind spot karena spion kiri rusak. Itu membuat Bripka Rohmad tidak melihat korban terjatuh," ungkapnya.
Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Komisioner Kompolnas lainnya, Choirul Anam, juga menyampaikan bahwa hasil investigasi menunjukkan korban Affan Kurniawan tidak ditabrak secara langsung, melainkan sudah dalam posisi terjatuh sebelum dilindas kendaraan.
"Bripka Rohmad tidak melihat korban. Itu yang menjadi dasar kenapa sanksi yang dijatuhkan berupa demosi, bukan pemecatan," terang Anam.
Sementara itu, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang merupakan atasan langsung dan duduk di kursi samping pengemudi saat insiden terjadi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kosmas dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengendalian situasi lapangan.
Bripka Rohmad Minta Maaf dan Mohon Pengampunan
Dalam sidang etik yang digelar di Jakarta, Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun.
"Tidak pernah terlintas dalam hati saya untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapa pun. Saya hanya menjalankan tugas dari atasan," ujar Bripka Rohmad di hadapan Majelis Etik.
Bripka Rohmad mengungkapkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga, dengan seorang anak yang memiliki keterbatasan mental.
Ia berharap dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri hingga masa pensiun.
"Saya mohon keringanan. Karena kami tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji Polri. Saya mohon agar bisa terus mengabdi sampai pensiun," imbuhnya dengan suara terbata.
Keputusan demosi terhadap Bripka Rohmad memicu perdebatan di ruang publik.
Sebagian pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan mengingat insiden tersebut menelan korban jiwa.
Namun, Kompolnas menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan psikologis.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan, termasuk evaluasi terhadap prosedur operasional pengamanan unjuk rasa yang menelan korban.*
(bi/a008)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL
PEMALANG Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, Bupati Pemal
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan penggunaan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Polda Aceh sebagai bagian dari up
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, melakukan safari silaturahmi ke sejumlah dayah di Kabupaten Pidie Jaya dan Kabupaten
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh memfasilitasi proses peralihan kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Meutia dari Pemerintah Kabupate
PEMERINTAHAN