8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penjelasan terkait keputusan sanksi demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmad, anggota Brimob Polda Metro Jaya yang mengemudikan mobil rantis saat insiden pelindasan terhadap Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, menyatakan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan, termasuk posisi Bripka Rohmad sebagai personel yang menjalankan perintah atasan.
"Bripka Rohmad hanya melaksanakan tugas di bawah kendali Kompol Kosmas. Ada kondisi di lapangan yang turut menjadi pertimbangan," kata Ida kepada wartawan di Gedung TNCC, Jakarta.
Salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kondisi kendaraan saat insiden terjadi.
Menurut Ida, terdapat kerusakan pada spion sebelah kiri mobil rantis yang digunakan, yang memperparah kondisi blind spot pengemudi.
"Ada blind spot karena spion kiri rusak. Itu membuat Bripka Rohmad tidak melihat korban terjatuh," ungkapnya.
Kompolnas: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Komisioner Kompolnas lainnya, Choirul Anam, juga menyampaikan bahwa hasil investigasi menunjukkan korban Affan Kurniawan tidak ditabrak secara langsung, melainkan sudah dalam posisi terjatuh sebelum dilindas kendaraan.
"Bripka Rohmad tidak melihat korban. Itu yang menjadi dasar kenapa sanksi yang dijatuhkan berupa demosi, bukan pemecatan," terang Anam.
Sementara itu, Kompol Kosmas Kaju Gae, yang merupakan atasan langsung dan duduk di kursi samping pengemudi saat insiden terjadi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kosmas dinilai bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengendalian situasi lapangan.
Bripka Rohmad Minta Maaf dan Mohon Pengampunan
Dalam sidang etik yang digelar di Jakarta, Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmad menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada niat untuk mencelakai siapa pun.
"Tidak pernah terlintas dalam hati saya untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapa pun. Saya hanya menjalankan tugas dari atasan," ujar Bripka Rohmad di hadapan Majelis Etik.
Bripka Rohmad mengungkapkan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga, dengan seorang anak yang memiliki keterbatasan mental.
Ia berharap dapat melanjutkan pengabdiannya di institusi Polri hingga masa pensiun.
"Saya mohon keringanan. Karena kami tidak memiliki penghasilan lain selain dari gaji Polri. Saya mohon agar bisa terus mengabdi sampai pensiun," imbuhnya dengan suara terbata.
Keputusan demosi terhadap Bripka Rohmad memicu perdebatan di ruang publik.
Sebagian pihak menilai sanksi tersebut terlalu ringan mengingat insiden tersebut menelan korban jiwa.
Namun, Kompolnas menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan psikologis.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat masih terus berjalan, termasuk evaluasi terhadap prosedur operasional pengamanan unjuk rasa yang menelan korban.*
(bi/a008)
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA